MENU

TA'RIIFU NAFSII

My photo
Call me "James". I was taught and trained since childhood by my parents to be a strong and broad-minded and the adventurous life since childhood I go abroad and learn all the essence of life on earth 'now, I'm still studying in Yogyakarta UIN Sunan Kalijaga INDONESIA.He he,,!

Friday, January 7, 2011

PEMBELAJARAN AL-QUR'AN


PEMBELAJARAN AL-QUR’AN
MUJMAL & MUBAYYAN

Mujmal ialah lafadz yang kurang tegas penunjukannya. Adapun bentuknya dapat berupa :
1.       Lafadz musytarak
Contohnya firman Allah SWT :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ...
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. …”(QS. Al-Baqarah [2] : 228)
Tiga kali quru’ mempunyai makna yang tidak jelas. Quru’ dapat berarti haidh dapat juga berarti suci.
2.       Lafadz ganda
Contohnya adalah firman Allah SWT :
... اَو يَعفُوَ االَّذِ ي بِيَدِ هِ عُقدَهٌ النِّكَاح ...
 “… atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, …” (QS. Al-Baqarah [2] : 237)
Kata memegang ikatan nikah dapat berarti suami ataupun wali bagi perempuan.
3.       Dhamir yang merujuk lebih pada satu arah
4.       Kemungkinan waqaf & isti’naf
Contohnya adalah QS. Ali Imran [3] :7 seperti yang dibahas pada bab VI point 5.
5.       Banyak makna yang digunakan
Hal ini terjadi karena lafadznya kabur, tidak jelas maksud & maknanya bagi pihak yang diseru. Misalnya :
... قُلِ اللهُ يَفتِيكُم فِي الكَلَلَةِ ...
“… Katakanlah : Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah …” (QS. An-Nisa’ [4] : 176)
Lafadz kalalah merupakan lafadz mujmal. Lalu dijelaskan bahwa kalalah adalah orang yang meninggal & tidak mempunyai anak.
6.       Lafadz manqul
Yakni lafadz yang mengalami pengalihan makna dari konteks kebahasaan kepada konteks syara’. Misalnya kata shalat, dan banyak contoh lainnya.
Sedangkan mubayyan adalah lafadz yang tegas & jelas penunjukannya, contohnya firman Allah SWT :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ...
“Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik ...”(QS. Al-Baqarah [2] : 229)
Dua kali menjelaskan maksud thalaq didalam ayat ini adalah thalaq yang masih memiliki kemungkinan ruju’.


 ‘AAM & KHASS

A. Pendahuluan

Seruan hukum dapat mengandung karakteristik yang bersifat umum & meliputi setiap individu namun terkadang sasaran itu bersifat terbatas & khusus. Ini adalah masalah yang harus dipelajari agar kita dapat mengetahui secara pasti bentuk & sasaran dari suatu seruan.
Defenisi ‘aam adalah lafadz yang menghabiskan atau mencakup segala apa yang pantas baginya tanpa pembatasan. Khass adalah lawan dari ‘aam, karena ia tidak menghabiskan semua apa yang pantas baginya tanpa batasan. Taksis adalah mengeluarkan sebagian apa yang dicakup lafadz ‘aam.[1] As-Suyuthi mendefenisikan ‘aam adalah lafadz yang mencangkup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.[2]
Sementara menurut Imam Taqiyudinaam adalah lafadz yang menunjukkan dua arti atau lebih. ‘Aam mencakup semua yang sesuai baginya dengan satu lafadz. Khasash & Takhsish bermakna satu, takhsish adalah mengeluarkan sebagian apa yang dicakup lafadz.[3]
Sigat (bentuk lafadz) yang menunjukkan pada makna yang bersifat ‘aam diantaranya :
1.      Kull, contohnya :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ...
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. ...” (QS. Ali Imran [3] : 185)
Contoh lainnya adalah QS. Al-An’am [6] : 102, QS. Ar-Rahman [55] : 26 & QS. Al-Hijr [15] : 30. Searti dengan kull adalah jami, kaafah, ajma’ dan yang sejenis.
2.       Lafadz yang di-makrifah-kan dengan al yang bukan al ‘ahdiyah, contohnya :
وَالْعَصْرِ(1)إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ(2)إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr [103] : 1-3)
Contoh lainnya adalah QS. Al-Baqarah [2] : 275 & Al-Ma’idah [5] : 38.
3.       Isim nakirah dalam konteks nafy & nahi, contohnya :
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ...
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji...” (QS. Al-Baqarah [2] : 197)
.... إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“...Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" & janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’ [17] : 23)
Atau kontek syarat, contohnya :
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ....
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, ...” (QS. At-Taubah [9] : 6)
4.       Al-ladzi & al-lati serta cabang-cabangnya, contohnya :
وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ ....
“Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya : "Cis bagi kamu keduanya, ...” (QS. Al-Ahqaf [46] : 17-18)
Contoh lainnya : An-Nisa’ [4] : 16 & At-Thalaq [65] : 4
5.       Semua isim syarat, contohnya :
... فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“... Maka siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2] : 158)
Contoh lainnya QS. Al-Isra’ [17] : 110, QS. Al-Baqarah [2] : 150 & 197.
6.       Ismul Jins yang di-idafat-kan kepada isim ma’rifah, contohnya:
... فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“..., maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24] : 63)
Contoh lainnya adalah QS. An-Nisa’ [4] : 11 dan Al-Maidah [5] : 38.

B. Macam-macam ‘Aam & Mukhassis

Aam terbagi atas tiga macam :
1.       Aam yang tetap pada keumumannya, contohnya firman Allah SWT :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ ...
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu...” (QS. An-Nisa’ [4] : 23)
... وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“... Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa [4] : 176)
Contoh lainnya adalah QS. Al-Kahfi [18] : 49.
2.       Aam yang maksudnya khusus, contohnya firman Allah SWT :
الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ ...
“(Yaitu) orang-orang (yang menta`ati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan : "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka, ...”(QS. Ali Imran [3] : 173)
فَنَادَتْهُ الْمَلَائِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ أَنَّ اللَّهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيَى ...
“Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya) : "Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, ...”(QS. Ali Imran [3] : 39)
3.       Aam yang dikhususkan, contohnya firman Allah SWT :
... وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“…, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ...”(QS. Al-Baqarah [2] : 187)
... كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“...Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nyalah segala penentuan & hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Qashas [28] : 88)
Mukhassis terbagi atas dua :
1.       Mukhassil muttasil, yaitu antara ‘aam dengan mukhassis tidak dipisahkan oleh sesuatu hal (dalam satu rangkaian nash). Terbagi atas :
v       Istisna’ (pengecualian), menggunakan kata-kata seperti illa, ghairu, siwa & sejenisnya. Contohnya :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ(4)إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. An-Nuur [24] : 4-5)
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ(33)إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ..
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah & Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan & kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka …” (QS. Al-Ma’idah [5] : 33-34)
v       Sifat, yang memberikan sifat-sifat pada lafadz yang bersifat umum. Contohnya :
... وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ ...
“… anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, …”(QS. An-Nisa’ [4] : 23)
Nisa’ikum bersifat umum lalu di khususkan dengan al-lati dakhaltum bihinna. Sehingga, haram menikahi anak isteri yang sudah digauli & tidak haram jika belum digauli.
v       Syarat, biasanya menggunakan kata idza, in dan sebagainya. Contohnya :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا ...
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 180)
... وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ...
“… Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, ...” (QS. An-Nuur [24] : 33)
Yakni jika mengetahui adanya kesanggupan untuk membayar.
v       Gayah (batas sesuatu), takhshish dengan suatu batas keadaan tertentu yang memberikan hukum berbeda bila batas itu terlampaui. Contohnya :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ...
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 196)
... قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ...
“... Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 222)
v       Sebagian yang menggantikan keseluruhan, contohnya :
... وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ...
“... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; ...” (QS. Ali Imran [3] : 97)
2. Mukhassis munfasil, yaitu mukhassis yang terdapat di tempat lain, baik ayat, hadits, ijma’ ataupun qiyas. Contoh pertama :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ...
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 228)
ditaksis dengan
... وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ...
“... Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. ...” (QS. At-Thalaq [65] : 4)
... إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ  ...
“…, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka `iddah bagimu ...” (QS. Al-Ahzab [33] : 49)
Contoh kedua
... ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
“... Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli & mengharamkan riba. ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 275)
ditaksis oleh hadits :
Dari Ibn Umar, ia berkata : “Rasulullah melarang mengambil upah dari air mani kuda jantan.” (HR. Bukhari)


 MUTLAQ & MUQAYYAD
Mutlaq adalah lafadz yang menunjukkan suatu hakikat tanpa sesuatu pembatas. Ulama Ushul mendefenisikan mutlaq dengan suatu ungkapan tentang isim nakirah dalam konteks positif. Muqayyad adalah lafadz yang menunjukkan suatu hakikat dengan batasan.[4]
As-Suyuthi mendefenisikan mutlaq adalah lafadz yang menunjukkan kepada satu satuan tertentu tetapi tanpa batasan. Pembatasan terhadap mutlaq disebut qaid. Apabila terdapat dalil yang menunjukkan pembatasan mutlaq, maka jadilah ia muqayyad.[5]
Bentuk-bentuk ‘aqliyah dari mutlaq & muqayyad adalah :
1.       Sebab & hukumnya sama.
Contohnya puasa kaffarat pada firman Allah SWT :
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. …” (QS. Al-Maidah [5] : 89)
Perintah puasa yang mutlaq dijadikan muqayyad sehingga puasa kafaratnya harus dilakukan secara berturut-turut. Hal ini sesuai dengan qira’at Ibnu Mas’ud (Maka kaffaratnya puasa selama selama tiga hari berturut-turut). Namun karena proses muqayyad ini dilakukan karena sebab lafadz  tidak mutawwatir, maka ada yang tidak berpendapat harus berturut-turut.
2.       Sebab sama namun hukum berbeda.
Contohnya kata ‘tangan’ pada ayat berikut :
... فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ ...
“… Maka basuhlah mukamu & tanganmu sampai dengan siku. … (QS. Al-Maidah [5] : 6)
Dari ayat ini menyapu tangan dibatasi sampai siku. Sedangkan dalam tayamum seperti ayat berikut :
... فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ...
“… maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu. …“ (QS. An-Nisa’ [4] : 43)
Kata ‘tangan’ tidak dibatasi (mutlaq). Sehingga yang mutlaq dibatasi dengan menyapu tangan sewaktu wudlu’ yakni sampai siku. Namun ada yang menafikan pembatasan (muqayyad) seperti ini.
3.       Sebab berbeda tetapi hukumnya sama.
Contohnya hukum pembebasan budak dalam kafarat yang terkadang ada batasannya harus beriman seperti firman Allah SWT :
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat …”(QS. An-Nisa’ [4] : 92)
Namun ada yang tanpa batasan (mutlaq) harus beriman. Firman Allah SWT :
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur…” (QS. Al-Mujadalah [58] : 3)
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. …” (QS. Al-Maidah [5] : 89)
Ada yang berpendapat mutlaq dapat dibawa kemuqayyad (pengikut Imam Malik & sebagian besar pengikut Imam Safi’i) tanpa memerlukan dalil. Namun ada yang mengatakan hal itu perlu dalil (pengikut Hanafi).
4.       Sebab berbeda & hukum pun berlainan.
Contohnya kata ‘tangan’ dalam ayat wudhu’ berikut :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ ...
“… Maka basuhlah mukamu & tanganmu sampai dengan siku. … (QS. Al-Maidah [5] : 6)
dengan kata ‘tangan’ dalam ayat pencurian berikut :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ...
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan & sebagai siksaan dari Allah. ...”  (QS. Al-Ma’idah [5] : 38)
Maka walaupun pada ayat pencurian itu mutlaq, tapi tidak boleh dibawa ke muqayyad seperti QS. Al-Maidah [5] : 6.
 MANTHUQ & MAFHUM
A. Pengantar Awal
Manthuq adalah sesuatu (makna) yang ditunjukkan oleh lafadz itu sendiri, yakni penunjukan makna berdasarkan materi huruf yang diucapkan. Mafhum adalah hukum yang tidak ditunjukkan oleh ucapan lafadz itu sendiri, tetapi dari pemahaman terhadap ucapan lafadz tersebut. [6]
Manthuq dibagi atas tiga macam :
1.      Nass, yaitu perkataan yang jelas & tegas, tidak mungkin ada makna lain lagi. Contohnya :
... فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ...
“... Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji & tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 196)
2.       Zahir, yaitu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna tetapi masih terdapat makna lainnya meskipun lemah. Contohnya :
... فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ...
“... Tetapi siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya & tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 173)
... قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ ...
“... Katakanlah : "Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh & janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 222)
3.       Mu’awwal, yaitu lafadz yang diartikan dengan makna marjuh karena ada suatu dalil yang menghalangi dimasukkannya makna yang rajah, contohnya :
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah : "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil." (QS. Al-Isra’ [17] : 24)
lafadz جَنَاحَ الذُّلِّ  tidak diartikan dengan “sayap” tapi diartikan dengan “tunduk, tawadu’ & bergaul secara baik” dengan orang tua. Karena mustahil manusia mempunyai sayap.
Mafhum terbagi atas dua :
1.       Mafhum Muwafakah yaitu makna yang hukumnya sesuai dengan mantuq, terbagi atas :
a.       Fahwal Khitab : apabila yang difahamkan lebih utama hukumnya dari pada yang diucapkan, contohnya :
... وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“... dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" & janganlah kamu membentak mereka & ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’ [17] : 23)
Berkata ‘ah’ saja tidak boleh apalagi mencaci hingga memukul.
b.       Lahnul Khitab : apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan apa yang diucapkan, contohnya :
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya & mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”(QS. An-Nisa’ [4] : 10)
Mengandung juga   pengertian keharaman membakar atau menyia-nyiakan harta anak yatim.
وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ...
“Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu & diantara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya padamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya …”(Ali Imran [3] : 75)
2.       Mafhum Mukhalafah yaitu apabila yang difahamkan berbeda hukumnya dengan apa yang diucapkan, baik dalam menetapkan ataupun menafikan. Terbagi atas mafhum sifat, mafhum syarat, mafhum ghayah & mafhum ‘adad.
a.       Mafhum sifat adalah pengkaitan status hukum dengan sifat yang dapat dipahami sebagai illat (sebab hukum). Jika suatu sifat hilang, akan hilang hukumnya. Jika suatu sifat ada maka akan ada pula hukumnya. Sebagai contoh :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
 “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, mak periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat [49] : 6)
Mafhum sifatnya menunjukkan tidak wajib melakukan tabayyun (konfirmasi), jika pembawa berita adalah orang adil & terpecaya.
b.       Mafhum syarat adalah pengkaitan hukum dengan sesuatu dengan menggunakan syarat. Biasanya ada kata petunjuk seperti kata jika (in atau idza). Contohnya :
…وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ 
“... Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, …” (QS. Ath-Thalaq [65] : 6)
Mafhum syaratnya menunjukkan tidak wajibnya memberi nafkah jika isteri yang ditalaq tidak sedang hamil.
c.       Mafhum ghayah adalah pengkaitan hukum dengan suatu tujuan (ghayah) sehingga apa yang ada sesudah tercapainya tujuan, berkebalikan hukum atau makna dengan sebelum tercapainya tujuan. Contohnya :
…ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ…
“… Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 187)
Mafhum ghayahnya menunjukkan tidak wajib berpuasa setelah masuknya malam hari.
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
“… Dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci …”(QS. Al-Baqarah [2] : 222)
Mafhum ghayahnya menunjukkan kebolehan mendekati isteri setelah mereka suci.
d.       Mafhum ‘adad adalah pengkaitan hukum dengan suatu bilangan tertentu yang menunjukkan bahwa selain bilangan itu akan menunjukkan yang berlawanan. Sebagai contoh :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ…
 “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera, …“ (QS. An-Nuur [24] : 2)
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) & mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera… “ (QS. An-Nuur [24] : 4)
Mafhum ‘adad menunjukkan tidak bolehnya mendera kurang atau lebih dari 100 kali (QS. An-Nuur [24] : 2) & 80 kali (QS. An-Nuur [24] : 4).
Secara umum mafhum mukhalafah tidak boleh berlawanan dengan dalil yang qathi. Semisal :
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا...
“… Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian…” (QS. An-Nuur [24] : 33)
Tidak boleh dipahami sebagai jika para budak perempuan tidak menginginkan kesucian maka boleh memaksa mereka untuk melakukan pelacuran. Sebab pemahaman ini bertentangan dengan dalil qathi :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
 “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji & suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17] : 32)

B. Berhujah dengan Mafhum
Berhujah dengan mafhum masih diperselisihkan. Berhujah dengan mafhum muwafaqah telah disepakati ulama kecuali golongan Zahiri. Sedangkan berhujah dengan mafhum mukhalafah dibenarkan oleh Imam Malik, Imam Syafi’i & Imam Ahmad. Sedangkan Imam Abu Hanifah & shahabatnya menolaknya. [7]
Bolehnya berhujah dengan mafhum, syaratnya antara lain :
1.       Apa yang disebutkan bukan dalam kerangka kebiasaan yang umum, contohnya :
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ
“… dan anak-anak perempuan dari isteri-isterimu yang dalam pemeliharaanmu…” (QS. An-Nisa’ [4] : 23)
Disini tidak bisa diartikan bahwa anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan ayah tirinya boleh dinikahi, sebab pada umumnya anak itu berada dalam pemeliharaan ayah tirinya.
2.       Apa yang disebutkan itu tidak untuk menjelaskan suatu realita. Contohnya :
وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا ءَاخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ
“Dan siapa yang menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.(QS. Al-Mukminun [23] : 117)
Dalam kenyataannya tidak akan ada dalilnya untuk menunjukkan keberadaan tuhan selain Allah SWT. Sehingga tidak mungkin mendatangkan dalil untuk membolehkan menyembah tuhan selain Allah SWT.
TAQDIM & TA’KHIR
Taqdim berarti mendahulukan & ta’khir berarti mengakhirkan. Diantara sebab-sebab taqdim adalah :
1.      Tabarruk, seperti mendahulukan nama Allah dalam masalah penting, contohnya :
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ali Imran [3] : 18)
2.       Ta’zim, misalnya :
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ...
“Dan siapa yang menta`ati Allah & Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni`mat oleh Allah, ...” (QS. An-Nisa’ [4] : 69)
3.       Tasyrif, seperti mendahulukan lelaki atas perempuan, contohnya :
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ ...
“Sesungguhnya laki-laki & perempuan yang muslim, laki-laki & perempuan yang mu'min, laki-laki & perempuan yang tetap dalam keta`atannya, laki-laki & perempuan yang benar, laki-laki & perempuan yang sabar, laki-laki & perempuan yang khusyu`, laki-laki & perempuan yang bersedekah, laki-laki & perempuan yang berpuasa, laki-laki & perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki & perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, ...” (QS. Al-Ahzab [33] : 35)
4.       Karena ada kaitan yang erat, baik kaitan konteks pembicaraan sebelumnya, semisal :
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan & tidak (pula) kikir. Dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan [25] : 67)
ataupun kaitan konteks lafadz
وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripada-mu & sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (daripadamu).”(QS. Al-Hijr [15] : 24)
5.       Menggalakkan pelaksanaannya agar tidak diabaikan, contohnya :
... مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْن ٍ...
“.... (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. ...” (QS. An-Nisa’ [4] : 11)
6.       Menunjukkan keterdahuluannya, baik menyangkut waktu keberadaannya, segi kewajiban & taklif.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, ruku`lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu &perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj [22] : 77)
atau dzat
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً ...
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, ...” (QS. An-Nisa’ [4] : 3)
7.       Menunjukkan sebab, seperti mendahulukan Maha Mulia atas Maha Bijaksana.
8.       Menunjukkan banyak, misalnya :
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dia-lah yang menciptakan kamu, maka di antara kamu ada yang kafir & di antaramu ada yang beriman. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. At-Taghaabun [64] : 2)
9.       Urutan meningkat dari rendah ke tinggi, misalnya :
أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا أَمْ لَهُمْ أَيْدٍ يَبْطِشُونَ بِهَا أَمْ لَهُمْ أَعْيُنٌ يُبْصِرُونَ بِهَا أَمْ لَهُمْ ءَاذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا...
“Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar ? ...” (QS. Al-A’raf [7] : 195)
10.    Urutan menurun dari atas kebawah, misalnya :
اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ...
“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya), tidak mengantuk & tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit & di bumi. ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 255)

 QASAM-QASAM AL-QUR’AN
A.      Pendahuluan
Bahasa Arab mempunyai keistimewaan berupa kelembutan ungkapan & beragam uslubnya sesuai tujuan yang akan dicapai. Pola penggunaan kalimat berita yang digunakan diantaranya :
1.       Ibtida’i, apabila lawan bicara tidak mempunyai persepsi akan pernyataan yang diterangkan kepadanya, maka perkataan yang disampaikan kepadanya tidak perlu memakai penguat.
2.       Talabi, apabila lawan bicara ragu-ragu terhadap pernyataan yang disampaikan kepadanya. Maka diperlukan penguat guna menghilangkan keraguannya.
3.       Inkari, apabila lawan bicara menolak pernyataan. Maka diperlukan penguat sesuai kadar keingkarannya.
Qasam merupakan salah satu penguat yang masyhur. Qasam berarti sumpah. Al-Qur’an menggunakan qasam untuk menghilangkan keraguan, kesalahpahaman, menegakkan hujah, menguatkan khabar & menetapkan hukum dengan cara paling sempurna. Sigat qasam mempunyai tiga unsur :
1.       Fi’il yang ditransitifkan dengan ba. Dalam perkataan kadang sering dicukupkan dengan ba ataupun diganti dengan wawu pada isim zahir & diganti dengan ta pada lafadz jalalah.
2.       Muqsam bih (sesuatu yang digunakan untuk bersumpah)
3.       Muqsam ‘alaih (jawab qasam, sesuatu yang karena itu sumpah diucapkan)
B.       Muqsam Bih dalam Qur’an
As-Suyuthi mengatakan bahwa Allah SWT bersumpah dengan tiga hal :
1.       Dengan Dzat-Nya dalam Al-Qur’an pada tujuh tempat yakni :
... قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
“... Katakanlah : "Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. At-Taghaabun [64] : 7)
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَأْتِينَا السَّاعَةُ قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتَأْتِيَنَّكُمْ عَالِمِ الْغَيْبِ ...
“Dan orang-orang yang kafir berkata : "Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami". Katakanlah : "Pasti datang, demi Tuhanku Yang mengetahui yang ghaib, sesungguhnya kiamat itu pasti akan datang kepadamu. ...” (QS. Saba’ [34] : 3)
... قُلْ إِي وَرَبِّي إِنَّهُ لَحَقٌّ وَمَا أَنْتُمْ بِمُعْجِزِينَ
“... Katakanlah : "Ya, demi Tuhan-ku, sesungguhnya azab itu adalah benar & kamu sekali-kali tidak bisa luput (daripadanya)." (QS. Yunus [10] : 53)
فَوَرَبِّكَ لَنَحْشُرَنَّهُمْ وَالشَّيَاطِينَ ثُمَّ لَنُحْضِرَنَّهُمْ حَوْلَ جَهَنَّمَ جِثِيًّا
“Demi Tuhanmu, sesungguhnya akan Kami bangkitkan mereka bersama syaitan, kemudian akan Kami datangkan mereka kesekeliling Jahannam dengan berlutut.” (QS. Maryam [19] : 68)
فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijr [15] : 92)
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”(QS. An-Nisa’ [4] : 65)
فَلَا أُقْسِمُ بِرَبِّ الْمَشَارِقِ وَالْمَغَارِبِ إِنَّا لَقَادِرُونَ
“Maka Aku bersumpah dengan Tuhan Yang Mengatur tempat terbit dan terbenamnya matahari, bulan & bintang; sesungguhnya Kami benar-benar Maha Kuasa.”(QS. Al-Ma’arij [70] : 40)
2.       Dengan perbuatan-Nya. Contohnya :
وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا(1)وَالْقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا(2)وَالنَّهَارِ إِذَا جَلَّاهَا(3)وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَاهَا(4)وَالسَّمَاءِ وَمَا بَنَاهَا(5)وَالْأَرْضِ وَمَا طَحَاهَا(6)وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا
“Demi matahari & cahayanya di pagi hari. Dan bulan apabila mengiringinya. Dan siang apabila menampakkannya. Dan malam apabila menutupinya. Dan langit serta pembinaannya. Dan bumi serta penghamparannya. Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya).”(QS. Asy-Syams [91] : 1-7)
3.       Dengan maf’ul (pengaruh perbuatan)-Nya. Contohnya :
وَالطُّورِ(1)وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ
“Demi bukit. Dan Kitab yang ditulis.”(QS. At-Thur [52] : 1-2)
Manna’ Al-Qattan menggabungkan nomor dua & tiga menjadi Allah SWT bersumpah dengan makhluk-Nya & mengatakan inilah yang paling banyak ditemui dalam Al-Qur’an.[8]
Manusia tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah SWT. Dari Hasan diriwayatkan, ia berkata :
“Allah boleh bersumpah dengan makhluk yang dikehendaki-Nya. Namun tidak boleh bagi seorang pun bersumpah kecuali dengan (nama) Allah.” (Dikeluarkan Ibn Abi Hatim)
Dari Umar ra diceritakan Rasulullah SAW bersabda :
Siapa saja yang bersumpah dengan selain (nama) Allah, maka ia telah kafir atau telah mempersekutukan (Allah).” (HR. Tirmidzi yang menilainya hasan & dinilai shahih oleh Hakim)

C.       Macam-macam Qasam
Sumpah ada dua macam :
1.       Eksplisit (Zahir), ialah sumpah yang didalamnya disebutkan fi’il qasam (atau penggantinya) & muqsam bih. Contohnya :
لَا أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ(1)وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ
“Aku bersumpah dengan hari kiamat. Dan aku bersumpah dengan jiwa yang amat menyesali (dirinya sendiri).”(QS. Al-Qiyamah [75] : 1-2)
2.       Implisit (Mudmar), ialah yang didalamnya tidak dijelaskan fi’il qasam (atau penggantinya) & muqsam bih, tetapi ia ditunjukkan oleh lam taukid yang masuk ke dalam muqsam ‘alaih. Contohnya :
لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا...
“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu & dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu & dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. ...”(QS. Ali Imran [3] : 186)

QASHAS AL-QUR’AN
Qashas (kisah) Al-Qur’an adalah pemberitaan Al-Qur’an tentang umat yang telah lalu, nubuwat yang terdahulu & peristiwa yang telah terjadi. Sehingga qashas dalam Al-Qur’an dapat berupa :
1.       Kisah para nabi
2.       Kisah yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi pada masa lalu & orang-orang yang tidak dipastikan kenabiannya. Misalnya kisah Talut & Jalut, dua putra Adam as, Ashabul Kahfi, Zulkarnain, Maryam dan lainnya.
3.       Kisah yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah SAW, seperti Perang Badar, Uhud, Hunain, Tabuk, Ahzab, peristiwa hijrah & lainnya.
Kisah dalam Al-Qur’an mempunyai banyak manfaat, diantaranya :
1.       Menjelaskan asas-asas dakwah menuju Allah SWT & menjelaskan pokok-pokok syari’at yang dibawa mereka. Firman Allah SWT :
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya : Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah oleh sekalian akan Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21] : 25)
2.       Meneguhkan hati Rasul SAW & umat Islam, memperkuat kepercayaan akan menangnya kebenaran & para pendukungnya serta hancurnya kebatilan & pembelanya. Firman Allah SWT :
“Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu. Dan dalam surat ini telah dating kepadamu kebenaran serta pengajaran & peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud [11] : 120)
3.       Membenarkan para nabi terdahulu.
4.       Menampakkan kebenaran Muhammad SAW dalam dakwahnya.
5.       Menyibak kebohongan ahli kitab & menantang mereka dengan isi kitab mereka sendiri.
6.       Menarik perhatian pendengar & memantapkan pesan-pesan yang terkandung didalamnya.
Terkadang kisah didalam Al-Qur’an diungkapkan berulang-ulang pada beberapa tempat, hikmahnya adalah untuk :
1.       Menjelaskan ke-balagah-an Al-Qur’an dalam tingkat paling tinggi.
2.       Menunjukkan kehebatan mukjizat Qur’an.
3.       Memberikan perhatian besar terhadap kisah itu agar pesan-pesannya lebih mantap & melekat dalam jiwa.
4.       Perbedaan tujuan yang karenanya kisah itu diungkapkan.
Perlu ditegaskan bahwa kisah dalam Al-Qur’an adalah benar & sesuai dengan kenyataan sejarah. Jika ada perbedaan dengan sejarah hasil temuan para ahli, sesungguhnya temuan sejarah itu harus diteliti kembali. Karena manusia dapat saja berbuat salah. Sementara kisah dalam Al-Qur’an adalah pemberitahuan dari Dzat yang Maha Benar & Maha Tahu. Allah SWT berfirman :
نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ نَبَأَهُمْ بِالْحَق...
“Kami ceritakan kisah mereka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya.” (Al-Kahfi [18] : 13)

نَتْلُوا عَلَيْكَ مِنْ نَبَإِ مُوسَى وَفِرْعَوْنَ بِالْحَق ...

“Kami bacakan kepadamu sebagian dari kisah Musa & Fir’aun dengan benar (hak).” (Al-Qashas [28] : 3)

AMSALUL QUR’AN
A.      Pendahuluan
Perumpamaan merupakan kerangka yang dapat menimbulkan makna-makna dalam bentuk yang hidup didalam pikiran dengan cara menyerupakan sesuatu yang gaib dengan yang hadir, yang abstrak dengan yang konkrit & dengan menganalogikan sesuatu dengan yang serupa. Diantara ulama yang memberikan perhatian besar membahas amsalul (perumpamaan) dalam Qur’an adalah Abul Hasan Al-Mawardi, As-Suyuthi & Ibnul Qayyim.
Ibnu Qayyim mendefenisikan amsalul Qur’an dengan menyerupakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukumnya & mendekatkan sesuatu yang abstrak dengan yang inderawi atau mendekatkan salah satu dari dua mahsus dengan yang lain & menganggap salah satunya itu sebagai yang lain.[9]
B.       Macam & Kegunaan Amsal
Amsalul Qur’an terbagi atas tiga macam :
1.      Amsal musarrahah ialah yang didalamnya dijelaskan dengan lafadz masal atau sesuatu yang menunjukkan tasybih. Contohnya :
مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لَا يُبْصِرُونَ(17)صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُونَ(18)أَوْ كَصَيِّبٍ مِنَ السَّمَاءِ فِيهِ ظُلُمَاتٌ وَرَعْدٌ وَبَرْقٌ يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي ءَاذَانِهِمْ مِنَ الصَّوَاعِقِ حَذَرَ الْمَوْتِ وَاللَّهُ مُحِيطٌ بِالْكَافِرِينَ(19) يَكَادُ الْبَرْقُ يَخْطَفُ أَبْصَارَهُمْ كُلَّمَا أَضَاءَ لَهُمْ مَشَوْا فِيهِ وَإِذَا أَظْلَمَ عَلَيْهِمْ قَامُوا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَذَهَبَ بِسَمْعِهِمْ وَأَبْصَارِهِمْ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. Mereka tuli, bisu & buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar). atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guruh & kilat. Mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir, sebab takut akan mati. Dan Allah meliputi orang-orang yang kafir. Hampir-hampir kilat itu menyambar penglihatan mereka. Setiap kali kilat itu menyinari mereka, mereka berjalan di bawah sinar itu, dan bila gelap menimpa mereka, mereka berhenti. Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia melenyapkan pendengaran & penglihatan mereka. Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah [2] : 17-20)
Contoh lainnya adalah QS. Ar-Ra’du [13] : 17.
2.       Amsal kaminah yaitu yang didalamnya tidak disebutkan dengan jelas lafadz tamsil, tetapi menunjukkan makna yang indah, menarik, dalam kepadatan redaksinya & mempunyai pengaruh tersendiri bila dipindahkan kepada yang serupa dengannya. Contohnya :
... قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لَا فَارِضٌ وَلَا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ ...
“... Musa menjawab : "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua & tidak muda; pertengahan antara itu, ...”(QS. Al-Baqarah [2] : 68)
Contoh lainnya adalah QS. Al-Furqan [25] : 67, Al-Baqarah [2] : 260, An-Nisa’ [4] : 123, Yusuf [12] : 64.
3.       Amsal mursalah yaitu kalimat bebas yang tidak menggunakan lafadz tasybih secara jelas. Tetapi berlaku sebagai masal. Contohnya :
قَالَ مَا خَطْبُكُنَّ إِذْ رَاوَدْتُنَّ يُوسُفَ عَنْ نَفْسِهِ قُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا عَلِمْنَا عَلَيْهِ مِنْ سُوءٍ قَالَتِ امْرَأَةُ الْعَزِيزِ الْآنَ حَصْحَصَ الْحَقُّ أَنَا رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ وَإِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
“Raja berkata (kepada wanita-wanita itu) : "Bagaimana keadaanmu ketika kamu menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadamu)?" Mereka berkata : Maha Sempurna Allah, kami tiada mengetahui sesuatu keburukan daripadanya. Berkata isteri Al Aziz : "Sekarang jelaslah kebenaran itu, akulah yang menggodanya untuk menundukkan dirinya (kepadaku), dan sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar.”(QS. Yusuf [12] : 51)
Contoh lainnya adalah QS. An-Najm [53] : 58.
Sedangkan kegunaan dari amsalul Qur’an adalah :   
1.       Menonjolkan sesuatu ma’qul dalam bentuk konkrit yang dapat dirasakan indera manusia sehingga akal mudah menerimanya. Contohnya :
... لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ...
“... janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya & menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia & dia tidak beriman kepada Allah & hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan, ...” (QS. Al-Baqarah [2] : 264)
2.       Menyingkap hakikat & mengemukakan sesuatu yang tidak tampak seakan-akan sesuatu yang tampak. Contohnya :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ...
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. ...”(QS. Al-Baqarah [2] : 275)
3.       Mengumpulkan makna yang menarik lagi indah dalam ungkapan yang padat seperti amsal kaminah & amsal mursalah.
4.       Mendorong orang yang diberi masal untuk berbuat sesuai dengan isi masal, jika merupakan sesuatu yang disenangi jiwa. Contohnya :
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ...
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. ...”(QS. Al-Baqarah [2] : 261)
5.       Menjauhkan, jika isi masal berupa sesuatu yang dibenci. Contohnya :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ...
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. ...” (QS. Al-Hujurat [49] : 12)
6.       Memuji orang yang diberi masal. Contohnya :
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ...
“Muhammad itu adalah utusan Allah & orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka ruku` & sujud mencari karunia Allah & keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat & sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia & tegak lurus di atas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu'min). ...” (QS. Al-Fath [48] : 29)
7.       Menggambarkan sesuatu yang mempunyai sifat yang dipandang buruk oleh orang banyak. Contohnya :
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي ءَاتَيْنَاهُ ءَايَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِينَ(175)وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri daripada ayat-ayat itu lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)-nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia & menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya & jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS. Al-A’raf [7] : 175-176)
8.       Amsal lebih berpengaruh pada jiwa, lebih efektif memberikan nasehat, lebih kuat memberikan peringatan & lebih memuaskan hati. Contohnya :
وَلَقَدْ ضَرَبْنَا لِلنَّاسِ فِي هَذَا الْقُرْءَانِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya telah Kami buatkan bagi manusia dalam Al-Qur'an ini setiap macam perumpamaan supaya mereka dapat pelajaran.”(QS. Az-Zumar [39] : 27)
Para ulama memandang tidak perlu seorang harus membacakan suatu ayat Al-Qur’an ketika ia menghadapi urusan duniawi. Hal ini demi menjaga keagungan Al-Qur’an & kedudukan dalam jiwa mukminin. Menurut Abu Ubaid, menjadikan amsal Qur’an untuk urusan dunia adalah perbuatan penghinaan terhadap Al-Qur’an. Ibn Syihab Az-Zuhri melarang menjadikan Al-Qur’an & As-Sunnah sebagai suatu perumpamaan baik berupa ucapan & perbuatan.[10]

JADAL
A.      Pendahuluan
Jadal atau jidal adalah bertukar fikiran dengan cara bersaing & berlomba untuk mengalahkan lawan. Jadi harus dibatasi hanya dalam masalah ide. Selain itu, Allah SWT juga membolehkan ber-munazarah (berdiskusi) termasuk kepada ahli kitab, yaitu dengan cara yang baik. Allah SWT berfirman :
وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن…
“Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab melainkan dengan cara yang paling baik.” (Al-Ankabut [29] : 46)
Imam Taqiyuddin An-Nabhani[11] mengatakan bahwa jadal dalam Al-Qur’an adalah jadal yang paling baik. Jadal memiliki dua sifat yakni (1) Menyerang & menjatuhkan argumentasi bathil, (2) Membangun & menegakkan argumentasi dengan memberikan argumentasi jitu & benar dengan meneliti sampai pada suatu kebenaran. Sehingga, adalah persepsi yang salah mengatakan bahwa jadal yang baik adalah perdebatan dengan lemah lembut & ramah. Contoh jadal dalam Al-Qur’an adalah :
اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ ءَامَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Allah Pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2] : 257)
Dan contoh lainnya adalah QS. Asy- Syu’ara [26] : 23-31.

B.       Macam Jadal
Ada dua macam jadal yang terdapat dalam Al-Qur’an[12] :
1.       Menyebutkan ayat-ayat kauniyah yang disertai perintah melakukan perhatian & pemikiran untuk dijadikan dalil bagi penetapan dasar-dasar akidah. Contohnya :      
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(21)الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu & orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu & langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu, karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2] : 21-22)
Contoh lainnya adalah QS. Al-Baqarah [2] : 163-164.
2.       Membantah pendapat para penantang & lawan bicara, serta mematahkan argumentasi mereka.
a.       Membungkam lawan bicara dengan mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang diakui & diterima baik oleh akal, agar ia mengakui apa yang tadinya diingkari.
أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ(35)أَمْ خَلَقُوا السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ بَل لَا يُوقِنُونَ(36)أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُسَيْطِرُونَ(37)أَمْ لَهُمْ سُلَّمٌ يَسْتَمِعُونَ فِيهِ فَلْيَأْتِ مُسْتَمِعُهُمْ بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ(38)أَمْ لَهُ الْبَنَاتُ وَلَكُمُ الْبَنُونَ(39)أَمْ تَسْأَلُهُمْ أَجْرًا فَهُمْ مِنْ مَغْرَمٍ مُثْقَلُونَ(40)أَمْ عِنْدَهُمُ الْغَيْبُ فَهُمْ يَكْتُبُونَ(41) أَمْ يُرِيدُونَ كَيْدًا فَالَّذِينَ كَفَرُوا هُمُ الْمَكِيدُونَ(42)أَمْ لَهُمْ إِلَهٌ غَيْرُ اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri) ? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu ? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Tuhanmu atau merekakah yang berkuasa ? Ataukah mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang gaib) ? Maka hendaklah orang yang mendengarkan di antara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata. Ataukah untuk Allah anak-anak perempuan & untuk kamu anak-anak laki-laki ? Ataukah kamu meminta upah kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan hutang? Apakah ada pada sisi mereka pengetahuan tentang yang gaib lalu mereka menuliskannya? Ataukah mereka hendak melakukan tipu daya? Maka orang-orang yang kafir itu merekalah yang kena tipu daya. Ataukah mereka mempunyai tuhan selain Allah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Thur [52] : 35-43)
b.       Mengambil dalil dengan asal mula kejadian untuk menetapkan hari kebangkitan.
أَفَعَيِينَا بِالْخَلْقِ الْأَوَّلِ بَلْ هُمْ فِي لَبْسٍ مِنْ خَلْقٍ جَدِيدٍ
“Maka apakah Kami letih dengan penciptaan yang pertama? Sebenarnya mereka dalam keadaan ragu-ragu tentang penciptaan yang baru.” (QS. Qaf [50] : 15)
Contoh lainnya QS. Al-Qiyamah [75] : 36-40 & At-Thariq [86] : 5-8.
c.       Membatalkan pendapat lawan dengan membuktikan (kebenaran) kebalikannya.
وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ إِذْ قَالُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى بَشَرٍ مِنْ شَيْءٍ قُلْ مَنْ أَنْزَلَ الْكِتَابَ الَّذِي جَاءَ بِهِ مُوسَى نُورًا وَهُدًى لِلنَّاسِ تَجْعَلُونَهُ قَرَاطِيسَ تُبْدُونَهَا وَتُخْفُونَ كَثِيرًا وَعُلِّمْتُمْ مَا لَمْ تَعْلَمُوا أَنْتُمْ وَلَا ءَابَاؤُكُمْ قُلِ اللَّهُ ثُمَّ ذَرْهُمْ فِي خَوْضِهِمْ يَلْعَبُونَ
“Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya dikala mereka berkata : "Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia." Katakanlah : "Siapakah yang menurunkan kitab (Taurat) yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu perlihatkan (sebagiannya)& kamu sembunyikan sebagian besarnya, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu & bapak-bapak kamu tidak mengetahui (nya)?" Katakanlah : "Allah-lah (yang menurunkannya)", kemudian (sesudah kamu menyampaikan Al-Qur'an kepada mereka), biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya.” (QS. Al-An’am [6] : 91)
d.       Menghimpun & memerinci, yakni menghimpun beberapa sifat & menerangkan bahwa sifat-sifat tersebut bukanlah alasan hukum. Contohnya : ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ قُلْ ءَالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ(143)وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ قُلْ ءَالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَذَا فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"(yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. Katakanlah : "Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?" Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar, dan sepasang dari unta & sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya. Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?" Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-An’am [6] : 143-144)
e.       Membungkam lawan & mematahkan hujjahnya dengan menjelaskan bahwa pendapat yang dikemukakannya itu menimbulkan suatu pendapat yang tidak diakui oleh sesiapapun. Contohnya :
وَجَعَلُوا لِلَّهِ شُرَكَاءَ الْجِنَّ وَخَلَقَهُمْ وَخَرَقُوا لَهُ بَنِينَ وَبَنَاتٍ بِغَيْرِ عِلْمٍ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يَصِفُونَ(100)بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ أَنَّى يَكُونُ لَهُ وَلَدٌ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ صَاحِبَةٌ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dan mereka (orang-orang musyrik) menjadikan jin itu sekutu bagi Allah, padahal Allah-lah yang menciptakan jin-jin itu, dan mereka membohong (dengan mengatakan) : "Bahwasanya Allah mempunyai anak laki-laki & perempuan", tanpa (berdasar) ilmu pengetahuan. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari sifat-sifat yang mereka berikan. Dia Pencipta langit & bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai isteri. Dia menciptakan segala sesuatu dan Dia mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-An’am [6] : 100-101)

KHITAB
Khitab adalah arah pembicaraan, menurut Ibnu Jauzy dalam An-Nafis, ada 15 khitab. Sebagian diantaranya :
1.       Khitab umum & maksudnya umum seperti :
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ
“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum [30] : 54)
2.       Khitab khusus & maksudnya khusus, seperti :
يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ
“Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan) : "Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu." (QS. Ali Imran [3] : 106)
يَاأَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Ma’idah [5] : 67)
3.       Khitab umum tetapi maksudnya khusus, seperti :
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat).”(QS. Hajj [22] : 1)
4.       Khitab khusus tetapi maksudnya umum, seperti :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (QS. At-Thalaq [65] : 1)
5.       Khitab kepada Rasul SAW tetapi maksudnya kepada orang lain, seperti :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ahzab [33] : 1)
فَإِنْ كُنْتَ فِي شَكٍّ مِمَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ فَاسْأَلِ الَّذِينَ يَقْرَءُونَ الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكَ لَقَدْ جَاءَكَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
“Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.”(QS. Yunus [10] : 94)
6.       Khitab ejekan, seperti :
ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ
“Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.”(QS. Ad-Dukhan [44] : 49)

IBHAM
Ibham adalah tidak menyebutkan nama secara jelas & tegas, Al-Qur’an memakainya dengan alasan :
1.       Karena sudah dijelaskan ditempat yang lain, misalnya :
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni`mat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah [1] : 7)
yang dijelaskan di
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
“Dan barangsiapa yang menta`ati Allah & Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni`mat oleh Allah, yaitu Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid & orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.”(QS. An-Nisa’ [4] : 69)
2.       Sudah dikenal karena kemasyhurannya, misalnya :
وَقُلْنَا يَاآدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan Kami berfirman : "Hai Adam diamilah oleh kamu & isterimu surga ini. Dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai. Dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2] : 35)
3.       Karena hendak menutupinya supaya lebih tepat & baik, misalnya :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ
“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras.” (QS. Al-Baqarah [2] : 204)[13]
4.       Karena seandainya ditegaskan pun tidak banyak faedahnya, misalnya :
أَوْ كَالَّذِي مَرَّ عَلَى قَرْيَةٍ وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا قَالَ أَنَّى يُحْيِي هَذِهِ اللَّهُ بَعْدَ مَوْتِهَا فَأَمَاتَهُ اللَّهُ مِائَةَ عَامٍ ثُمَّ بَعَثَهُ قَالَ كَمْ لَبِثْتَ قَالَ لَبِثْتُ يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ قَالَ بَلْ لَبِثْتَ مِائَةَ عَامٍ فَانْظُرْ إِلَى طَعَامِكَ وَشَرَابِكَ لَمْ يَتَسَنَّهْ وَانْظُرْ إِلَى حِمَارِكَ وَلِنَجْعَلَكَ ءَايَةً لِلنَّاسِ وَانْظُرْ إِلَى الْعِظَامِ كَيْفَ نُنْشِزُهَا ثُمَّ نَكْسُوهَا لَحْمًا فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ قَالَ أَعْلَمُ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Atau apakah (kamu tidak memperhatikan) orang yang melalui suatu negeri yang (temboknya) telah roboh menutupi atapnya. Dia berkata : "Bagaimana Allah menghidupkan kembali negeri ini setelah hancur ?" Maka Allah mematikan orang itu 100 tahun, kemudian menghidupkannya kembali. Allah bertanya : "Berapa lama kamu tinggal di sini ?" Ia menjawab : "Saya telah tinggal di sini sehari atau setengah hari". Allah berfirman : "Sebenarnya kamu telah tinggal di sini 100 tahun lamanya. Lihatlah kepada makanan & minumanmu yang belum lagi berobah. Dan lihatlah kepada keledai kamu (yang telah menjadi tulang belulang). Kami akan menjadikan kamu tanda kekuasaan Kami bagi manusia. Dan lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, kemudian Kami menyusunnya kembali, kemudian Kami membalutnya dengan daging". Maka tatkala telah nyata kepadanya (bagaimana Allah menghidupkan yang telah mati) diapun berkata : "Saya yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."(QS. Al-Baqarah [2] : 259)[14]
وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا وَيَوْمَ لَا يَسْبِتُونَ لَا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ
“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik.”(QS. Al-A’raf [7] : 163)[15]
5.       Mengingatkan keumumannya & bahwa ia bukan khusus, misalnya :
... وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ ...
“... Siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), ...” (QS. An-Nisa’ [4] : 100)
6.       Mengagungkan dengan sifat yang sempurna, misalnya :
وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ...
“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema`afkan dan berlapang dada. ...”(QS. An-Nuur [24] : 22)
Contoh lainnya QS. Az-Zumar [39] : 33 & Ath-Thalaq [65] : 40
7.       Merendahkannya dengan yang buruk, misalnya :
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar [108] : 3)

IJAZ & ITHNAB
Ulama mengatakan bahwa balaghah ialah ijaz (pengungkapan secara singkat) & ithnab (pengungkapan secara panjang lebar). Seorang ahli balaghah harus pandai & tahu kapan serta dimana ia harus berbicara secara singkat ataupun panjang lebar. Contoh ijaz ialah :
أَخْرَجَ مِنْهَا مَاءَهَا وَمَرْعَاهَا
“Ia memancarkan daripadanya mata airnya & (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya.”(QS. An-Nazi’at [79] : 31)
Sedangkan contoh ithnab ialah :
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit & bumi, silih bergantinya malam & siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin & awan yang dikendalikan antara langit & bumi. Sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan & kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”(QS. Al-Baqarah [2] : 164)
˜™


[1] Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 312 & 319.
[2]Apa Itu Al-Qur’an hal 129.
[3]Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah III hal 229 & 244.
[4] Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 350-351.
[5] Apa Itu Al-Qur’an hal 132.
[6] Lihat Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 358 - 362 & Apa Itu Al-Qur’an hal 132-133.
[7] Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 366.
[8] Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 415-416.
[9]Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 403.
[10] Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 412.
[11] Hadits Ash-Shiyam hal 29-30.
[12] Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 430-434.
[13]Menurut As-Suyuthi, orang disini adalah Akhnas bin Syuraiq. (Apa itu Al-Qur’an hal 135)
[14]Ulama mengatakan bahwa orang itu adalah Uzair atau Khidir atau Armiya bin Khalqiya atau Haqin bin Bamar. Dan negeri disini adalah Baitul Muqaddas. (Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir I pada pembahasan ayat ini)
[15]Negeri itu adalah Tabriyah atau Ailah (Elia) yang terletak dipantai laut Qalzum. (Lihat Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir II & Apa itu Al-Qur’an hal 135)

0 comments:

Post a Comment