MENU

TA'RIIFU NAFSII

My photo
Call me "James". I was taught and trained since childhood by my parents to be a strong and broad-minded and the adventurous life since childhood I go abroad and learn all the essence of life on earth 'now, I'm still studying in Yogyakarta UIN Sunan Kalijaga INDONESIA.He he,,!

Friday, January 7, 2011

TERJEMAH,TAFSIR DAN TA'WIL

TERJEMAH, TAFSIR DAN TA’WIL
“Siapa yang berkata tentang Al-Qur’an menurut pendapatnya sendiri atau menurut apa yang tidak diketahuinya, hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.”
(HR. Tirmidzi, Nasa’i & Abu Dawud)
TERJEMAH, TAFSIR DAN TA’WIL

A. Terjemah
Saat ini Islam telah tersebar keseluruh dunia. Penganut agama ini tidak hanya orang Arab saja, tetapi juga orang selain bangsa Arab yang tidak mengenal & mengerti bahasa Arab. Sementara Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab. Untuk memahami isinya tentunya perlu dilakukan terjemahan sesuai dengan bahasa yang dimengerti oleh masing-masing bangsa tersebut. Kata terjemah dapat dipergunakan pada dua arti :
a. Terjemahan Harfiyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari bahasa kedalam lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sehingga susunan & tertib kedua bahasa sesuai dengan susunan & tertib bahasa pertama. Oleh karena itu tidak seorang pun ragu tentang keharaman menerjemahkan Al-Qur’an dengan cara ini.[1] Karena Al-Qur’an merupakan mukjizat dengan lafadz & maknanya. Kalimat Al-Qur’an yang diterjemahkan tidak dapat dikatakan sebagai kalamullah.
b. Terjemahan Tafsiriyah atau Maknawiyah, yaitu menjelaskan pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau susunan kalimatnya. Terjemahan seperti ini diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat penerjemahan yang baik[2], walaupun masih memungkinkan adanya kerusakan makna. Sebaiknya terjemahan seperti ini tetap mengikutkan penulisan ayat Qur’an dengan bahasa Arab.
Ulama berbeda pendapat mengenai masalah membaca Al-Qur’an dalam shalat. Berikut perbedaan pendapat itu :
a. Boleh secara mutlak, atau disaat tidak sanggup mengucapkan dengan bahasa Arab
Ini merupakan pendapat ulama mazhab Hanafi. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia berpendapat, boleh & sah membaca Al-Qur’an dalam shalat dengan bahasa Parsi. Abu Yusuf & Muhammad bin Husain,[3] membatasi hal tersebut dengan syarat tidak mampu membacanya dengan bahasa Arab. Ada juga yang meriwayatkan bahwa Abu Hanifah telah mencabut kembali kebolehan secara mutlak yang dinukil dari beliau tersebut.
b. Haram, & shalat dengan bacaan seperti ini tidak sah
Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Qadi Abu Bakar Ibnul ‘Arabi mengatakan bahwa Allah SWT berfirman :
وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْءَانًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوا لَوْلَا فُصِّلَتْ ءَايَاتُهُ ءَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي ءَاذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى أُولَئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ
“Dan jikalau Kami jadikan Al-Qur'an itu suatu bacaan dalam selain bahasa Arab tentulah mereka mengatakan : "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" Apakah (patut Al-Qur'an) dalam bahasa asing, sedang (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah : "Al-Qur'an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Qur'an itu suatu kegelapan bagi mereka. Mereka itu adalah (seperti) orang-orang yang dipanggil dari tempat yang jauh" (Fussilat [41]: 44)
Ayat ini telah membatalkan pendapat Abu Hanifah. Karena bayan & kemukjizatan Al-Qur’an hanya bisa direalisasikan dengan bahasa Arab. Ibnu Hajar mengatakan tidak sah shalat yang membaca Al-Qur’an dengan bahasa selain Arab tanpa terkecuali (sanggup ataukah tidak). Ibn Taimiyah mengatakan tidak boleh membaca Al-Qur’an selain dengan bahasa Arab, baik mampu ataupun tidak. Karena hal itu dapat mengeluarkan Al-Qur’an dari statusnya sebagai kalamullah.
Sementara zikr (bacaan) dalam shalat baik yang wajib seperti takbiratul ihram maupun yang tidak, masih diperselisihkan hukumnya.

B. Tafsir & Ta’wil
Tafsir berasal dari akar kata ‘fassara’ yang berarti menjelaskan maksud dari suatu lafadz. Sedangkan ta’wil berasal dari akar kata ‘awwala’ yang bermakna penjelasan & penafsiran. Oleh karena itu secara bahasa tafsir & ta’wil adalah bermakna sama.[4]
Imam Qurthubi mengatakan, secara istilah, tafsir adalah penjelasan tentang lafadz sedangkan ta’wil adalah penjelasan makna yang dimaksud. Sehingga secara istilah, tafsir adalah ilmu untuk memahami Al-Qur’an dengan menggunakan pengetahuan bahasa Arab, lughawiyahnya & syar’iyyahnya seperti nahyu, bayan, sunnah, pengertian kata & susunan kalimatnya yang berkaitan dengan soal-soal aqidah, hadits-hadits, hukum syari’at & adap, kemudian menarik kesimpulan hukum dari Al-Qur’an untuk memecahkan berbagai soal yang timbul disetiap tempat & waktu.[5] Sedangkan defenisi ta’wil telah dibahas pada bab VI point 5.
Tafsir adalah ilmu syari’at yang paling agung & tinggi kedudukannya. Karena objek pembahasannya adalah kalamullah. Tujuan utama mempelajarinya untuk dapat berpegang pada tali yang kokoh & mencapai kebenaran yang hakiki. Kebutuhan akan tafsir adalah mendesak karena segala kesempurnaan agama & kehidupan dunia haruslah sejalan dengan apa yang terkandung dalam Al-Qur’an.

C. Kaedah Penafsiran
Imam Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan bahwa tafsir Al-Qur’an adalah penjelasan tentang makna-makna kosa kata dalam susunan kalimatnya dan makna-makna susunan kalimat ditinjau dari segi keberadaannya sebagai susunan kalimat. Sehingga metode penafsiran yang benar perlu diketahui untuk memulai penafsiran. Agar metode penafsiran diketahui, pertama kali harus dipaparkan fakta tentang Al-Qur’an, hal-hal yang menampakkan hakekat fakta harus dipelajari secara menyeluruh. Kemudian mempelajari kesesuaian lafadz-lafadz & makna-makna yang termasuk pada fakta tersebut, lalu dipahami apa topik yang dibawanya.
Mengenai fakta tentang Al-Qur’an, faktanya ia merupakan perkataan Arab. Maka harus dipahami segala perkara mengenai bahasa Arab seperti kosa katanya, susunan kalimatnya, perubahan dalam kosa katanya dan lain sebagainya. Lebih dari itu seseorang harus memahami/memiliki ‘sense’ yang tinggi dalam adab (tata cara) penyeruan & tata cara berbicara orang Arab. Selama hal itu tidak terpenuhi, tidak mungkin menafsirkan Al-Qur’an.
Adapun mengenai topik yang dibawa Al-Qur’an, maka topiknya adalah risalah Rasul SAW dari Allah SWT untuk manusia yang wajib diimani & diamalkan. Untuk mengetahui dengan benar setiap topik yang dibawa ayat Al-Qur’an mutlak harus mengerti akan hadits Rasulullah SAW sebagai pengantar kepada pemahaman.[6]
Oleh karena itu untuk menafsirkannya diperlukan pengetahuan yang cukup yang berkaitan dengan bahasa Arab. Berikut ini, sedikit dipaparkan hal penting yang harus diketahui sebelum memulai menafsirkan Al-Qur’an[7] :
1. Dhamir
Dhamir adalah kata ganti yang berfungsi mengganti penyebutan kata-kata yang banyak & menempatkan kata-kata itu secara sempurna tanpa merubah makna yang dimaksud & tanpa pengulangan. Dhamir ada yang bariz (tampak pada tulisan) ada yang mustatir (tidak tampak dalam tulisan). Secara umum dhamir ada yang berupa kata ganti orang pertama (mutakallim), orang kedua (mukhatab) & orang ketiga (ghaib).
Yang penting dipelajari terutama mengenai marji’ dari dhamir. Marji’ adalah tempat kembali dari dhamir, atau dapat dikatakan sebagai lafadz terdekat dengannya kecuali bila ada dalil yang menunjukkan lain.
2. Isim Ma’rifah & Nakirah
Penggunaan isim ma’rifah terdiri atas lima :
a. Dengan isim damir, karena menghendaki demikian.
b. Dengan ‘alamiyah (nama), berfungsi untuk : (1) Menghadirkan pemilik nama itu dalam hati pendengar dengan cara menyebutkan namanya yang khas, (2) Memuliakan & (3) Menghinakan.
c. Dengan isim isyarah, berfungsi untuk : (1) Menjelaskan makna dekat, (2) Menjelaskan keadaan dengan “kata tunjuk jauh”, (3) Menghinakan dengan “kata tunjuk dekat”, (4) Memuliakan dengan “kata tunjuk jauh”, (5) Mengingatkan bahwa yang ditunjuk yang diberi beberapa sifat itu sangat layak dengan sifat yang disebutkan sesudah isim isyarah itu.
d. Dengan isim mausul, berfungsi untuk : (1) Karena tidak disukainya menyebutkan nama sebenarnya untuk menutupi atau sebab yang lain, (2) Menunjukkan arti umum, (3) Meringkas kalimat
e. Dengan alif lam, berfungsi untuk : (1) Menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui karena telah disebutkan, (2) Menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui bagi pendengar, (3) Sesuatu yang diketahui karena ia hadir pada saat itu, (4) Mencakup semua satuan, (5) Menghabiskan segala karakteristik jenis & (5) menerangkan esensi, hakikat & jenis.
Penggunaan isim nakirah mempunyai beberapa fungsi, diantaranya : (1) Menunjukkan satu, (2) Menunjukkan macam, (3) Menunjukkan satu & macam, (4) Memuliakan atau membesarkan, (5) Menunjukkan arti banyak, (6) Membesarkan & menunjukkan arti banyak, (7) Meremehkan dan (8) Menyatakan sedikit.
3. Pengulangan Isim
Apabila isim disebutkan dua kali maka ada empat kemungkinan :
a. Apabila keduanya ma’rifah, maka pada umumnya yang kedua adalah hakikat yang pertama.
b. Apabila keduanya nakirah, maka yang kedua biasanya bukan yang pertama.
c. Jika yang pertama nakirah & yang kedua ma’rifah, maka yang kedua adalah hakikat yang pertama, karena itulah yang sudah diketahui.
d. Jika yang pertama ma’rifah & yang kedua nakirah, maka apa yang dimaksud bergantung pada qarinah.
4. Mufrad & Jamak
Sebagian lafadz Al-Qur’an dimufradkan untuk sesuatu makna tertentu & dijamakkan untuk sesuatu isyarat khusus. Oleh karena itu sering dijumpai dalam Al-Qur’an sebagian lafadz yang hanya dalam bentuk jamaknya & ketika diperlukan bentuk mufradnya maka digunakan sinonimnya. Misalnya kata اللُّبُّ(al-lubb) yang selalu disebutkan dalam bentuk jamaknya, الأَلبَابُ (albab).[8] Kata ini tidak pernah dipergunakan dalam Al-Qur’an bentuk mufradnya. Namun sinonimnya disebutkan, yaitu القَلبُ (al-qalb).[9] Dan kata الكُوبُ (al-kub) tidak pernah dipakai bentuk mufradnya, tetapi selalu bentuk jamaknya yakni الأَكوَابُ (al-akwab).[10]
Ada yang terkadang disebutkan dalam bentuk jamak & terkadang dalam bentuk mufrad, sesuai dengan keperluan. Contohnya السَّمَاءُ (as-sama’) yang jika dimaksudkan adalah bilangan, maka ia didatangkan dalam bentuk jamaknya (السَّمَاوَاتِ) yang menunjukkan betapa sangat besarnya & luasnya.[11] Dan jika yang dimaksud adalah arah, maka didatangkan dalam bentuk mufrad.[12]
Contoh lain lafadz الرِّيحُ (ar-rih) yang pemakaian bentuk jamaknya dalam kontek rahmat, sedangkan bentuk mufradnya dalam kontek ‘azab.
5. Kata-kata yang Seolah Sinonim
Diantaranya adalah الخَوفُ (al-khauf) & الخَشَيَةُ (al-khasyyah). Al-khasyyah adalah rasa takut yang disertai rasa hormat[13], sedang al-khauf adalah rasa takut yang timbul karena lemahnya pihak yang merasa takut kendatipun pihak yang ditakuti itu hal yang sangat kecil.
Kemudian lafadz الشُحُّ(asy-syuhh) & البُخُلُ (al-bukhl). Pada umumnya asy-syuhh adalah kikir yang disertai ketamakan sedangkan al-bukhl hanya berarti kikir.
Kemudian lafadz السَبِيلُ (as-sabil) & الطَرِيقُ (at-tariq). As-sabil berarti jalan untuk kebaikan & at-tariq berarti jalan, namun hampir tidak pernah dipakai pada kebaikan kecuali bila disertai sifat yang menunjukkan makna dimaksud.[14] Dikatakan juga as-sabil lebih khusus dari at-tariq.
Kemudian lafadz لاَ (la), لَم (lam) & لَن (lan). Ketiganya berarti “tidak”. Lafadz lan diartikan sebagai “tidak sama sekali” atau “tidak akan pernah”. Lafadz la diartikan sebagai “tidak” untuk saat kalimat itu diucapkan. Sehingga memungkinkan untuk saat yang lain. Lafadz lan diartikan sebagai “belum”, yakni mungkin akan dilakukan dimasa mendatang.
Contoh terakhir adalah مَدَّ (madda) & أَمَدَّ(amadda). Kata إِمدَدُ (masdar amadda) banyak dipakai pada hal-hal yang disenangi.[15] Sedangkan madda dipergunakan pada sesuatu yang tidak disenangi.[16]
6. ‘Ataf
‘Ataf terdiri dari tiga macam :
a. ‘Ataf kepada lafadz, inilah pokok bagi ‘ataf.
b. ‘Ataf kepada mahal (kedudukan kata).
c. ‘Ataf kepada makna.
Para ulama berbeda pendapat tantang boleh tidaknya meng’atafkan khabar (kalimat berita) kepada insya’ (bukan kalimat berita). Mereka juga berbeda pendapat tentang meng’atafkan kepada dhamir yang majrur tanpa mengulangi huruf jar.[17]
7. Jumlah Ismiyah & Fi’liyah
Jumlah ismiyah menunjukkan arti subut (tetap) & istimrar (terus-menerus). Sedangkan jumlah fi’liyah menunjukkan arti tajaddud (timbulnya sesuatu) & hudus (temporal). Tajaddud dalam fi’il madli bermaksud perbuatan itu timbul tenggelam, kadang ada kadang tidak. Sedangkan dalam fi’il mudlari’ bermaksud perbuatan itu terjadi berulang-ulang.
Jika didalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menggunakan fi’il madli untuk peristiwa yang belum terjadi, ini berarti peristiwa itu pasti akan terjadi, tidak dapat ditawar. Contohnya adalah :
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman & bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit & bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Al-A’raf (7) : 96)
Jika peristiwa itu telah terjadi & yang dipakai adalah fi’il mudlari’, maka ini berarti peristiwa itu akan terus terjadi.

D. Syarat Mufassir
Para ulama telah menyebutkan tentang ilmu yang harus dipenuhi oleh mufassir :
1. Mengetahui bahasa Arab & seluruh aspeknya berupa nahwu, sharaf & etimologi.
Imam Malik berkata, “Orang yang tidak mengerti bahasa Arab yang datang kepadaku untuk menafsirkan Al-Qur’an, niscaya kubuat dia mencabut perkataannya.”
Mujahid berkata,” Tidak boleh bagi orang yang beriman kepada Allah & hari akhir untuk membicarakan Kitabullah bila ia tidak menguasai lahjah/dialek orang-orang Arab.”
2. Mengetahui ilmu balaghah seperti ilmu ma’any, bayan & badi’.
Terkadang kata-kata dalam Al-Qur’an adalah berupa isti’arah, kinayah & majaz yang tidak bisa diartikan secara lahir tapi memerlukan ilmu lainnya.
3. Mengetahui ushul fiqh.
4. Mengetahui asbabun nuzul.
5. Mengetahui nasikh & mansukh.
6. Mengetahui ilmu qira’at.
7. Ilmu mauhibah, yakni ilmu yang diberi langsung dari Allah SWT.
Ilmu ini akan didapat oleh orang yang mengamalkan ilmunya dengan benar karena Allah SWT membukakan hati orang itu untuk memahami rahasia kalam-Nya. Ilmu ini merupakan buah dari ketaqwaan & keikhlasan yang tidak akan didapat oleh orang yang hatinya terdapat bid’ah, takkabur, rakus dunia & gemar maksiyat.
Nabi SAW bersabda :
“Siapa yang mengamalkan apa yang diketahuinya, maka Allah akan mewariskan kepadanya ilmu yang tidak diketahuinya.” (Terdapat didalam Al-Itqan)
Seorang mufassir hendaklah memperhatikan adap berikut ini : (1) Beniat baik & bertujuan benar, (2) Berakhlak baik, (3) Taat beramal, (4) Jujur & teliti dalam penukilan, (5) Tawadu’, (6) Berjiwa mulia, (7) Vokal dalam menyampaikan kebenaran, (8) Berpenampilan baik, (9) Bersikap tenang & mantap, (10) Mendahulukan orang yang lebih utama daripadanya, (11) Mempersiapkan & menempuh langkah-langkah penafsiran secara baik.

E. Seputar Penafsiran
1. Tafsir bil Ma’sur
Ialah tafsir yang berdasarkan pada kutipan yang shahih menurut urutan penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, dengan As-Sunnah, dengan perkataan para shahabat, dengan apa yang dikatakan oleh tokoh-tokoh besar tabi’in.
Perbedaan pendapat dikalangan ahli tafsir bil ma’sur sedikit sekali & hanya berkisar pada dua hal. Pertama, perbedaan redaksi sebuah kata yang menunjukkan maksud yang berbeda tetapi maksud akhirnya sama. Misalnya kata ‘siratal mustakim’ ada yang menafsirkan dengan Al-Qur’an sedangkan yang lain dengan Islam. Pada dasarnya keduanya adalah sama. Karena panduan Islam adalah Al-Qur’an. Kedua, mufassir menafsirkan kata-kata yang umum dengan menyebutkan sebagian makna dari sekian banyak macamnya.
Terkadang perbedaan itu pada hal yang tidak berguna & tidak perlu diketahui yaitu informasi yang datangnya dari cerita Isra’illiyat. Seperti nama Ashabul Kahfi, warna anjingnya & jumlah mereka. Juga perselisihan tentang ukuran kapal Nabi Nuh as & jenis kayu yang dipakai. Oleh karena itu, sebaiknya cerita Isra’illiyat ini tidak dimasukkan dalam tafsir bil ma’sur.
Tafsir bil ma’sur adalah tafsir yang harus diikuti & dipedomani karena ia adalah jalan pengetahuan yang benar & merupakan jalan paling aman untuk menjaga diri dari ketergelinciran & kesesatan dalam memahami Al-Qur’an.
2. Tafsir bir Ra’yi
Ialah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya, mufassir hanya berpegang pada pemahaman sendiri & penyimpulan yang didasarkan pada ra’yu. Tafsir ini bila hanya berdasarkan ra’yu semata tanpa ada dasar yang shahih adalah haram. Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ...
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya….” (QS. Al-Isra’ [17] : 36)
Sabda Rasulullah SAW :
“Siapa yang berbicara tentang Al-Qur’an dengan pemikirannya semata, kemudian benar, maka itupun tetap dinilai salah.” (HR. Abu Dawud, Turmidzi & Nasa’i)
“Siapa yang berkata tentang Qur’an menurut pendapatnya sendiri atau menurut apa yang tidak diketahuinya, hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i & Abu Dawud, hadits ini hasan, baik)
Tafsir bir ra’yi yang dibenarkan menurut At-Tabari adalah tafsir yang menafsirkan Al-Qur’an menurut kaidah-kaidah bahasa Arab. Ini berlaku bagi semua pentakwil & mufassir selama penakwilan & penafsirannya tidak keluar dari pendapat salaf (shahabat & para imam) serta tidak menyimpang dari penafsiran khalaf (tabi’in & ulama masa dulu).[18] Oleh karena itu tafsir bir ra’yi terbagi atas[19] : (1) Tafsir mahmud (terpuji), yakni tafsir yang pengarangnya mengetahui ketentuan bahasa & mendalami uslubnya serta mengetahui ketentuan syar’iat. (2) Tafsir madzmum (tercela), yakni tafsir yang dikarang tanpa ilmu (baik ilmu bahasa maupun syari’at), hanya berdasarkan pemikiran & hawa nafsunya.
3. Tafsir Sufi
Yakni penafsiran Al-Qur’an dengan prinsip-prinsif tasawwuf yang telah menjadi filsafat teoritis khusus yang tidak ada hubungannya dengan wara’, taqwa & kesederhanaan & filsafatnya pun telah telah mengandung gagasan yang bertentangan dengan Islam & akidah Islam. Tokohnya adalah Ibn ‘Arabi yang menganut paham wihdatul wujud.[20]
Penafsiran seperti ini & yang serupa berusaha untuk membawa nash-nash ayat kepada arti yang tidak sejalan dengan arti sebenarnya & tenggelam dalam takwil bathil yang jauh serta menyeret kepada kesesatan seperti atheis & penyimpangan.
4. Tafsir Isyari
Yakni menafsirkan Al-Qur’an dengan isyarat-isyarat kudus yang terdapat dibalik ungkapan Al-Qur’an yang tercurah ke dalam hati penafsir dari limpahan ghaib, pengetahuan subhani yang dibawa ayat-ayat.
Tafsir isyari ini jika memasuki isyarat-isyarat yang samar akan menjadi suatu kesesatan. Ibnul Qayyim mengatakan bahwa tafsir isyari ini tidak dilarang asalkan memenuhi empat syarat yaitu : (1) Tidak bertentangan dengan makna (zhahir) ayat, (2) Maknanya itu sendiri shahih, (3) Pada lafadz yang ditafsirkan terdapat indikasi bagi (makna isyari) itu & (4) Antara makna isyari dengan makna ayat terdapat hubungan yang erat.[21]
5. Ghara’ibul Tafsir
Yakni tafsir yang janggal yang menyimpang dari jalan lurus & menempuh jalan yang berbahaya. Misalnya :
a. Tafsir tentang Alif lam mim. Alif berarti Allah SWT sangat menyayangi Muhammad karena itu ia diutus sebagai nabi. Lam berarti Muhammad dicela & dingkari oleh orang-orang ingkar. Mim berarti orang-orang ingkar itu mengigau karena sakit.
b. Tafsir kata “Al-Qishash” pada QS. Al-Baqarah [2] : 179 sebagai kisah-kisah Al-Qur’an.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2] : 179)
c. Tafsir tentang Ha mim ‘ain sin qaf. Ha berarti harb antara Ali vs Muawiyah. Mim berarti Marwiyah (kekuasaan Marwan dari Bani Umayyah). ‘Ain berarti kekuasaan Abbasiyah. Sin berarti kekuasaan Sufyaniyah. Qaf berarti qudwah Mahdi. Dan beberapa contoh lainnya.[22]



________________________________________
[1] Lihat Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 444 & Pengantar Studi Al-Qur’an hal 278.
[2] Pengantar Studi Al-Qur’an hal 277.
[3] Keduanya adalah murid Abu Hanifah.
[4] Beberapa Kaedah Penafsiran hal 14.
[5] Beberapa Kaedah Penafsiran hal 15-16.
[6]Lihat penjelasan lebih lanjut dalam As-Syakhshiyah Al-Islamiyyah I hal 306-324.
[7]Lihat pembahasan kaidah penafsiran yang lebih lengkap dalam Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 278-301.
[8]Lihat QS. Az-Zumar [39] : 21.
[9]Lihat QS. Qaf [50] : 37.
[10]Lihat QS. Al-Gasyiyah [88] : 14.
[11]Lihat QS. Al-Hasr [59] : 1.
[12]Lihat QS. Al-Mulk [67] : 16.
[13]Lihat QS. Fatir [35] : 28 & Al-Ahzab [33] : 39.
[14]Lihat QS. Al-Ahqaf [46] : 30.
[15]Lihat QS. At-Tur [52] : 22.
[16]Lihat QS. Maryam [19] : 79.
[17]Lihat pembahasan malah ini dalam Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 294.
[18] Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 491.
[19]Pengantar Studi Al-Qur’an hal 215.
[20] Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 494.
[21]Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 496.
[22]Lihat contoh lainnya dalam Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an hal 496-497 & Pengantar Studi Al-Qur’an hal 247-250. Lihat juga penafsiran yang menyimpang yang di contohkan dalam Beberapa Kaedah Penafsiran hal 38-41 & Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah I hal 298-299.

0 comments:

Post a Comment